MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
A. PENDAHULUAN
Keselamatan dan kesehatan kerja, serta keamanan di tempat kerja adalah
bentuk komitmen dan merupakan tanggung jawab dari perusahaan atau pemilik
perusahaan kepada pegawainya. Penerapan
sistem manajemen K3 di tempat kerja, selain dipicu oleh faktor internal, juga
didorong oleh faktor eksternal yakni adanya kewajiban yang diterapkan
pemerintah. Dengan adanya sistem manajemen K3, perusahaan mampu melindungi
tenaga kerja dari risiko kecelakaan di tempat kerja, meningkatkan
produktivitas, serta memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku.
Pada umumnya kesehatan tenaga pekerja sangat mempengaruhi perkembangan
ekonomi dan pembangunan nasional. Hal ini dapat dilihat pada negara-negara yang
sudah maju. Secara umum bahwa kesehatan dan lingkungan dapat mempengaruhi
pembangunan ekonomi. Dimana industrilisasi banyak memberikan dampak positif
terhadap kesehatan, seperti meningkatnya penghasilan pekerja, kondisi tempat
tinggal yang lebih baik dan meningkatkan pelayanan, tetapi kegiatan
industrilisasi juga memberikan dampak yang tidak baik juga terhadap kesehatan
di tempat kerja dan masyarakat pada umumnya.
Agar
dapat berjalan dengan baik, maka prinsip-prinsip K3 harus diintegrasi ke
dalam struktur manajemen perusahaan. Berdasarkan hal ini, maka dibentuklah
suatu sistem manajemen yang mengatur penerapan K3 di tempat kerja.
Untuk menciptakan suasana kerja yang baik diperlukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Untuk menjalankan K3 dengan baik diperlukan manajemen K3.
Untuk menciptakan suasana kerja yang baik diperlukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Untuk menjalankan K3 dengan baik diperlukan manajemen K3.
Untuk memahami lebih jauh
tentang manajemen K3 maka perlu dipelajari berbagai hal tentang manajemen
tersebut yang meliputi: (1) Pengertian Manajemen K3, (2) Elemen Manajemen K3,
(3) Sistem Manajemen K3 di Indonesia, (4). Tahapan Proses SM-K3, dan (5) Penerapan
SM-K3 di Indonesia
B. PENGERTIAN MANAJEMEN K3
Pengertian (Definisi)
Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum
merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 (Occupational
Health and Safety Management System).
Pengertian Sistem
Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun
1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem secara
keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab,
pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan,
penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja
guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sedangkan Pengertian
Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS
18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi
(perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan K3 dan mengelola risiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut.
C. ELEMEN MANAJEMEN K3
Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa
beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara
umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan
rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun
1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Elemen-dalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut adalah sebagai berikut:
OHSAS
18001:2007
|
ILO-OSH
2001
|
PERMENAKER
NO. 5 1996
|
4. Elemen Sistem Manajemen K3 Standar OHSAS 18001 : 2007
4.1.
Persyaratan Umum
4.2.
Kebijakan K3
4.3.
Perencanaan
4.3.2. Peraturan Perundangan
dan Persyaratan Lainnya.
4.4.Penerapan
dan Operasi
4.4.1. Sumber Daya, Peran, Tanggung-Jawab, Fungsi dan Wewenang
4.4.2. Kompetensi, Pelatihan
dan Pengetahuan
4.4.3. Komunikasi,
Partisipasi dan Konsultasi
4.4.4. Dokumentasi
4.4.5. Pengendalian Dokumen
4.4.6. Pengendalian Operasi
4.5.
Pemeriksaan
4.5.1. Pengukuran dan
Pemantauan Kinerja
4.5.2. Evaluasi Penyimpangan
4.5.3.1. Ketidaksesuaian,
Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan
4.5.4. Pengendalian Catatan
4.5.5. Audit Internal
|
3. Sistem Manajemen K3 di Dalam
Organisasi
· Kebijakan
3.1. Kebijakan K3
3.2. Partisipasi Tenaga Kerja
· Pengorganisasian
3.3. Tanggung-Jawab dan
Fungsi
3.4. Kompetensi dan Pelatihan
3.5. Dokumentasi Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3.6. Komunikasi
· Perencanaan
dan Implementasi
3.7. Tinjauan Awal
3.8. Perencanaan,
Pengembangan dan Penerapan Sistem
3.10.1. Pencegahan dan
Pengukuran Pengendalian
3.10.2. Manajemen Perubahan
3.10.4. Pembelian
3.10.5. Kontrak
· Evaluasi
3.11. Pemantauan dan
Pengukuran Kinerja
3.13. Audit
3.14. Tinjauan Manajemen
· Tindakan
Peningkatan
3.15. Tindakan Pencegahan dan
Perbaikan
3.16. Peningkatan
Berkelanjutan
|
Panduan Penerapan Sistem Manajemen K3
1.
Komitmen dan Kebijakan
1.1. Kepemimpinan dan
Komitmen
1.2. Tinjauan Awal K3
1.3. Kebijakan K3
2.
Perencanaan
2.1. Perencanaan Identifikasi
Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
2.2. Peraturan Perundangan
dan Persyaratan Lainnya
2.3. Tujuan dan Sasaran
2.4. Indikator Kinerja
2.5. Perencanaan Awal dan
Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung
3.
Penerapan
3.1. Jaminan Kemampuan
3.1.1. Sumber Daya Manusia,
Sarana dan Dana
3.1.2. Integrasi
3.1.3. Tanggung-Jawab dan
Tanggung-Gugat
3.1.4. Konsultasi, Motivasi
dan Kesadaran
3.1.5. Pelatihan dan
Kompetensi Kerja
3.2. Kegiatan Pendukung
3.2.1. Komunikasi
3.2.2. Pelaporan
3.2.3. Pendokumentasian
3.2.4. Pengendalian Dokumen
3.2.5. Pencatatan dan
Manajemen Informasi
3.3. Identifikasi Sumber
Bahaya, Penilaian dan
Pengendalian Resiko
3.3.1. Identifikasi Bahaya
3.3.2. Penilaian Resiko
3.3.3. Tindakan Pengendalian
3.3.4. Perancangan dan
Rekayasa
3.3.5. Pengendalian
Administratif
3.3.6. Tinjauan Ulang Kontrak
3.3.7. Pembelian
3.3.8. Prosedur Menghadapi
Keadaan Darurat atau Bencana
3.3.9. Prosedur Menghadapi
Insiden
3.3.10. Prosedur Rencana
Pemulihan Keadaan Darurat
4.
Pengukuran dan Evaluasi
4.1. Inspeksi dan Pengujian
4.2. Audit Sistem Manajemen
K3
4.3. Tindakan Perbaikan dan
Pencegahan
5.
Tinjauan Ulang dan Peningkatan Oleh Pihak Manajemen
|
D. SISTEM MANAJEMEN K3 DI INDONESIA
.
1. Dasar Hukum
Dasar hukum
pelaksanaan SM-K3 di Indonesia adalah PP. No. 50 Tahun 2012.. Sebelum
terbitnya PP. No.50 tahun
2012, panduan yang digunakan oleh perusahaan dalam melaksanakan SM-K3, Permenaker N0.5 tahun
1996, dan untuk Kementerian Pekerjaan Umum menggunakan Permen N0.09 tahun 2008,
dengan terbitnya PP ini, semua
peraturan yang bersifat sektoral segera disesuaikan.
Adapun PP 50 tahun 2013 ini didasarkan kepada Undang-Undang
N0.01 tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja, dan diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Tujuan SM-K3
Tujuan di
Indonesia adalah
sebagai berikut:
a. Meningkatkan
efektivitas perlindungan K3 yang terencana, terukur dan teintegrasi;
b. Mencegah
dan mengurangi kec.kerja dan PAK dgn melibatkan unsur manajemen, pekerja/
buruh, dan/atau SP/SB;
c. Menciptakan
tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien utk mendorong produktivitas
3. Dasar Penerapan SM-K3
Dasar
penerapan SM-K3 di Indonesia adalah dilakukan berdasarkan Kebijakan Nasional tentang SM-K3 sebagai pedoman perusahaan
dalam menerapkan SM-K3.
4. Ketentuan Penerapan SM-K3
Ketentuan
penerapan SM-K3 di Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Penetapan
kebijakan K3
b. Perencanaan
K3
c. Pelaksanaan
rencana K3
d. Pemantauan
dan evaluasi kinerja K3
e. Peninjauan
dan peningkatan kinerja SM-K3
5. Ketentuan Penilaian SM-K3
Ketentuan
penilaian SM-K3 di Indonesia berdasarkan adalah sebagai berikut:
a.
Elemen Audit: 12 elemen dan 44 subelemen; dan 166
kriteria
b. Audit
dilakukan Lembaga Audit
Independen yang ditunjuk
Menteri atas permohonan perusahaan.
c. Perusahaan yang berpotensi bahaya tinggi wajib
melakukan penilaian penerapan SM-K3.
6. Laporan Audit SM-K3
Laporan
hasil audit SM-K3 dilaporkan kepada pihak terkait, yaitu:
a.
Hasil Audit dilaporkan kepada Menteri
b. Laporan Audit, tembusan disampaikan kepada: (1). Menteri pembina sektor, (2). Gubernur, (3). Bupati/Walikota untuk peningkatan SMK.
7. Tingkat Penilaian SM-K3
Tingkat
penilaian SM-K3di Indonesia terbagi dalam 3 (tiga) tingkat penilaian, yaitu:
a.
Tingkat penilaian Penerapan
Kurang
b.
Tingkat penilaian Penerapan
Baik
c.
Tingkat Penilaian Penerapan
Memuaskan
E. TAHAPAN PROSES SM-K3
1. Siklus
Proses SMK3
Tahapan proses dalam SMK3 bersifat siklus, yaitu harus terjadi proses
perbaikan yang berkelanjutan (continual
improvement), yaitu mulai dari proses pengembangan komitmen dan kebijakan–perencanaan–pelaksanaan/penerapan–pengukuran
dan evaluasi–peninjauan ulang dan peningkatan oleh manajemen dst sehingga
terjadi proses perbaikan sistem secara inheren.
2. Tahapan
Proses dalam SMK3
Komitmen dan Kebijakan Tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
a. Kepemimpinan dan Komitmen:
Komitmen untuk menerapkan SMK3 di tempat kerja, mutlak harus diberikan
oleh semua pihak, terutama dari pihak manajemen / pengurus dan tenaga kerja.
Oleh karena itu, perusahaan harus:
1)
Membentuk organisasi tempat kerja untuk terciptanya K3.
2)
Menyediakan anggaran dan personil yang memadai.
3)
Melakukan perencanaan dan pelaksanaan Program K3.
4)
Melakukan penilaian atas kinerja Program K3.
b. Tinjauan awal K3.
Manajemen harus melakukan tinjauan awal K3 dengan cara:
1)
Mengidentifikasikan kondisi yang ada.
2)
Mengidentifikasikan sumber bahaya.
3)
Penguasan pengetahuan, peraturan perundangan dan
standar K3.
4)
Membandingkan penerapan K3 di perusahaan lain yang
lebih baik.
5)
Meninjau sebab akibat dari kejadian yang membahayakan.
6)
Menilai efisiensi dan efektivitas sumber daya yang
disediakan.
c. Kebijakan K3.
Kebijakan K3 merupakan suatu pernyataan kepada umum yang ditandatangani
oleh manajemen senior yang menyatakan komitmen dan kehendaknya untuk
bertanggung jawab terhadap elemen K3:
1)
Komitmen tertulis, ditandatangani pengurus tertinggi.
2)
Memuat visi dan tujuan yang bersifat dinamis.
3)
Memuat kerangka kerja dan program kerja.
4)
Dibuat melalui proses konsultasi dengan pekerja/wakil
pekerja.
5)
Disebarluaskan kepada seluruh pekerja.
3. Perencanaan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan, adalah:
a.
Perencanaan manajemen risiko.
b.
Menetapkan tujuan dan sasaran dari kebijakan K3.
c.
Menggunakan indikator kinerja sebagai penilaian kinerja
K3.
d.
Menetapkan sistem pertanggung jawaban dan cara
pencapaian kebijakan K3.
4.
Penerapan
Pada tahap ini, perusahaan perlu memperhatikan:
a. Jaminan Kemampuan, yaitu:
1)
Tersedianya personil terlatih, sarana dan dana yang
memadai.
2)
Tersedianya sistem dan prosedur yang terintegrasi
dengan K3.
3)
Adanya Tanggungjawab dan akuntabilitas K3 dari Pengurus
4)
Adanya motivasi/ kesadaran pekerja tentang SMK3.
5)
Adanya komunikasi dengan pekerja tentang penerapan
SMK3.
6)
Adanya seleksi, penilaian dan pelatihan kompetensi
untuk K3.
b. Kegiatan pendukung
1)
Komunikasi dua arah yang efektif antara pengurus dan
pekerja.
2)
Pelaporan, guna menjamin SMK3
dipantau, kinerjanya ditingkatkan.
3)
Dokumentasi sistem dan prosedur kegiatan perusahaan.
4)
Pengendalian Dokumen, hanya yang berlaku yang
digunakan.
5)
Adanya pengendalian rekaman sebagai bukti penerapan
SMK3
c. Identifikasi sumber bahaya, penilaian dan
pengendalian risiko
1)
Pada saat perancangan, rekayasa, pengadaan dan
pelaksanaan.
2)
Lakukan pengendalian administratip dan APD pada
pelaksanaan.
3)
Tinjau ulang kontrak dan persyaratan saat pembelian.
4)
Persiapkan prosedur menghadapi keadaan darurat, insiden
dan pemulihan keadaan darurat.
5. Pengukuran
dan Evaluasi
Fungsi kegiatan tahap Pengukuran dan Evaluasi adalah untuk:
a.
Memantau, mengukur dan mengevaluasi kinerja SMK3
b.
Mengetahui keberhasilan/efektifitas penerapan SMK3, dan
c.
Mengidentifikasi dan melakukan tindakan perbaikan yang
perlu.
Prosedur Pengukuran dan evaluasi didokumentasikan, meliputi
kegiatan:
1)
Inspeksi dan Pengujian, dilakukan oleh petugas
yang berkompeten rekamannya dipelihara dengan alat/metode yang memenuhi syarat
K3, setiap penyimpangan harus segera ditindak lanjuti, diselidiki dan
ditinjau.
2)
Audit SMK3, dilakukan untuk membuktikan dan mengukur
efekifitas penerapan SMK3 di tempat kerja oleh auditor internal untuk setiap
enam bulan, dan oleh auditor eksternal / independen tiap tiga tahun.
3)
Tindakan Perbaikan dan Pencegahan terhadap semua temuan
hasil pemantauan, inspeksi, pengujian dan audit harus dilakukan secara
berkelanjutan dan sistematis untuk menjamin efektifitas SMK3.
6. Tinjauan
Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen
Bertujuan meningkatkan kinerja K3 secara keseluruhan, mencakup:
a.
Evaluasi terhadap penerapan dan kinerja K3.
b.
Tinjauan ulang tujuan, sasaran dan kinerja K3.
c.
Melakukan evaluasi dan tindak lanjut temuan audit SMK3.
d.
Evaluasi efektifitas penerapan SMK3 dan kebutuhan
perubahan SMK3.
F. PENERAPAN SM-K3 DI INDONESIA
1. Pengendalian
Dalam proses operasional dilakukan pengendalian, pengendalian
meliputi: kegiatan, produk, barang dan jasa. Sementara itu, untuk cakupan pengendalian meliputi :
bahan, peralatan, lingkungan kerja, cara kerja, sifat kerja dan
proses kerja.
2. Potensi Terjadi Kecelakaan Kerja
Bila dilakukan identifikasi potensi bahaya, sehingga terjadi
kecelakaan kerja maka dapat dikatagorikan ada dua penyebab yang dominan , yaitu
tindakan tidak aman dan kondisi yang tidak aman.
Tindakan tidak aman (unsafe action) disebabkan: kelelahan
karena kurang istirahat, jam kerja melampui ketentuan yang sudah diatur
dalam undang-undang, kekurangan gizi yaitu ketidak seimbangan antara asupan
makanan dibanding dengan tenaga yang dibutuhkan dalam bekerja , tidak
kompeten karena tidak terlatih dan bekerja hingga larut malam
terus-menerus , bahkan menjelang pagi
Kondisi tidak aman (unsafe condition) disebabkan : cuaca ekstrim yaitu
hujan badai dan panas yang luar biasa, ruang bekerja sempit tanpa tersedianya
udara segar yang memadai, peralatan kadaluarsa yang tetap digunakan dan
penerangan kurang memadai sehingga pekerja terpaksa bekerja remang-remang dan
mengakibatkan kerusakan mata.
3. Pengawasan
Untuk melakukan pengawasan terhadap berjalannya pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan secara berjenjang yaitu :
a.
Kementerian Tenaga Kerja di Pusat,
b.
Dinas Tenaga Kerja di Provinsi dan,
c.
Suku Dinas di Kabupaten/Kota
Dalam pengawasan dilakukan pemeriksaan berdasarkan
kriteria sebagai berikut:
a.
Komitmen
manajemen perusahaan tentang pelaksanaan K3, tentang keberadaan ada visi, misi, dan kebijakan K3.
b.
Bentuk
organisasi, tentang keberadaan P2K3
dalam organisasi perusahaan.
c.
Sumber daya manusia, tentang sosialisasi dan pelatihan mengenai K3.
d.
Pelaksanaan
undang-undang K3, tentang pelaksanakan
secara konsisten.
e.
Keamanan
kerja, tentang keterjaminan keamanan setiap tenaga kerja.
f.
Pemeriksaan
dan pengujian SM-K3, tentang
kebenaran pelaksannnannya.
g.
Apakah Pengendalian Keadaan darurat & bahaya
industri sudah dilakukan ?
h.
Pelaporan kecelakaan
kerja dan gangguan kesehatan kerja,
tentang pembuatan laporan dan perbaikan untuk pencegahan.
i.
Tindak
lanjut dari hasil audit, tentang pencegahan
dan perbaikan serta
peningkatan kinerja perusahaan.
4. Tinjauan Ulang Peningkatan
Kinerja Penerapan SM-K3
Tujuan tinjauan ulang dalam SM-K3 adalah:
a.
Mengevaluasi strategi SM-K3 untuk menentukan apakah
telah memenuhi tujuan yang direncanakan;
b.
Mengevaluasi kemampuan SM-K3 untuk memenuhi kebutuhan
organisasi dan para pemangku kepentingan, termasuk para pekerja;
c.
Mengevaluasi kebutuhan perubahan pada SM-K3, termasuk
kebijakan dan sasaran;
d.
Mengevaluasi kemajuan dalam pencapaian tujuan
organisasi dan tindakan korektif;
e.
Mengevaluasi efektivitas tindak lanjut dari tinjauan
ulang sebelumnya;
f.
Mengidentifikasi tindakan apa yang diperlukan untuk
memperbaiki setiap kekurangan dalam waktu yang tepat, termasuk adaptasi
terhadap aspek2 yang berkaitan dengan struktur manajemen dan pengukuran kinerja
perusahaan;
g.
Memberikan arahan terhadap umpan balik, termasuk
penentuan prioritas, perencanaan yang bermakna dan perbaikan berkesinambungan;
Hal-hal yang
dijadikan pertimbangan dalam tinjauan ulang SM-K3 adalah:
a.
Perubahan peraturan perundangan;
b.
Incident data (cidera, sakit akibat kerja, rekomendasi
hasil investigasi kecelakaan kerja);
c.
Hasil pemantauan dan pengukuran kinerja, dan laporan
kegiatan audit;
d.
Masukan yang berasal dari internal dan eksternal
perusahaan;
e.
Perubahan organisasi yang dapat mempengaruhi SM-K3;
f.
Perubahan kegiatan perusahaan (penggunaan teknologi,
proses dsb.)
g.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
h.
Tuntutan pasar;
Tinjauan Ulang SM-K3 dicatat dan dikomunikasi secara formal
kepada:
a.
Petugas/unit kerja yang bertanggungjawab terhadap
elemen SM-K3 yang relevant sehingga mereka dapat menindaklanjuti dengan tepat;
b.
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3),
pekerja dan/atau Serikat Pekerja;
5. Implementasi Audit SM-K3
Proses yg sistematik, independen, dan terdokumentasi untuk
memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan
sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi.
Kriteria Audit SM-K3, adalah
seperangkat : Kebijakan, Prosedur, Persyaratan Digunakan sebagai acuan
pembanding terhadap bukti audit.
Audit SM-K3
adalah Pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria
yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah
direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SM-K3 di perusahaan.
Tujuan Program Audit adalah didasarkan pada
pertimbangan:
a.
Prioritas manajemen;
b.
Tujuan komersial;
c.
Persyaratan sistem manajemen;
d.
Persyaratan peraturan peruu;
e.
Persyaratan kontrak;
f.
Kebutuhan utk evaluasi pemasok;
g.
Persyaratan pelanggan;
h.
Kebutuhan pihak lain yg berkepentingan;
i.
Risiko terhadap organisasi.
Lingkup Audit SM-K3 yaitu:
a.
Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen
b.
Strategi Pendokumentasian
c.
Peninjauan Ulang dan Kontrak
d.
Pengendalian Dokumen
e.
Pembelian
f.
Keamanan Bekerja Berdasarkan SM-K3
g.
Standar Pementauan
h.
Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan
i.
Pengelolaan Material dan Perpindahannya
j.
Pengumpulan dan Penggunaan Data
k.
Audit SM-K3
l.
Pengembangan Keterampilan dan Kemampuan
Bukti Audit adalah Rekaman, pernyataan
mengenai fakta atau informasi lain yang terkait
dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi;
dapat bersifat kualitatif
atau kuantitatif.. Rekaman
dalam audit SM-K3
berupa :
a.
Data pelatihan dan pendidikan K3, pelaksanaan,
peserta dan evaluasi.
b.
Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya
c.
Laporan inspeksi K3, pelaksanaan dan tindak
lanjut
d.
Laporan Audit SM-K3, internal dan eksternal
e.
Rekaman kegiatan rapat-rapat P2K3
f.
Laporan Kecelakaan Kerja
g.
Laporan tindak lanjut rekomendasi investigasi
kecelakaan
h.
Laporan Konsultasi K3
i.
SOP, instruksi kerja, juklak, juknis
j.
Data penggunaan bahan kimia berbahaya dan LDKB
k.
Maintenance record
l.
Feedback dari staff, pekerja, pemasok,
kontraktor
m.
Data pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, awal,
berkala dan khusus
n.
Laporan monitoring lingkungan kerja; spt :
kebisingan, udara lingkungan kerja, iklim kerja
o.
Data APD, penyediaan, pengadaan, pelatihan,
distribusi, perawatan
p.
Laporan pelatihan keadaan darurat
q.
Sertifikasi peralatan, mesin, instalasi, pesawat
r.
Sertifikasi kompetensi personel, SIO, SKP
s.
Laporan identifikasi bahaya, penilaian dan
pengendalian risiko
t.
Laporan monitoring dan tinjauan ulang
pengendalian risiko
u.
Data peralatan pengaman, spt. APAR, alat deteksi
dini, rambu K3
F. KESIMPULAN
Pengertian (Definisi)
Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum
merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 (Occupational
Health and Safety Management System) yang intinya adalah sistem
manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan
menerapkan kebijakan K3 dan mengelola risiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut.
Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita
gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering
(umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan
Permenaker No 5 Tahun 1996 yang
diIndonesia selanjutnya berdasarkan PP PP. No. 50 Tahun 2012.
Dasar hukum
pelaksanaan SM-K3 di Indonesia adalah PP. No. 50 Tahun 2012.. Sebelum
terbitnya PP. No.50 tahun
2012, panduan yang digunakan adalah
Permenaker N0. 5 tahun 1996 tentang SM-K3, dan untuk
Kementerian Pekerjaan Umum menggunakan Permen N0.09 tahun 2008 tentang SM-K3 di PU.
DAFTAR RUJUKAN
Adzim, Hebbie Lima.
(2013). Pengertian dan Elemen Sistem
Manajemen. (Online). (http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/10/pengertian-dan-elemen-sistem-manajemen.html.,
Diakses tanggal 8 Septeber 2015).
Batam Institusional
Development Project. 2001. BSDC-0201:
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Occupational Healt and Safety)(Modul
Pembelajatan). Batam: Indonesian
Australia Partnership for Skills Development.
Bakti, Zainal. (2014). Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SM-K3) sesuai PP. No. 50 Tahun 2012. (Online). (http://www.a2k4-ina.net/informasi/163-sistim-manajemen-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-smk3-sesuai-pp-no-50-tahun-2012,
Diakses tanggal 8 September 2015).
Harinaldi, DR., Ir.,
M.Eng. (2014). Sistem Manajemen
Keselamtan dan Kesehatan Kerja. (Online). (http://staff.ui.ac.id/system/files/users/yunita.sadeli/material/safetychapter-1smk3.pdf.
Diakses tanggal 8 September 2015)
Muhammad, Ikhwan, DR.
(2014). Sistem Manajemen K3. (Online). (http://www.konsultasik3.com/p/sistem-manajemen-k3-smk3.html,
Diakses tanggal 8 September 2015).
............... (1970). Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Tentang
Keselamatan Kerja.
............... (1996). Permenaker No. Per-05/Men/1996 tentang
sistem manajemen K3.
............... (2003). Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenaga-kerjaan.
............... (2008). Permen. PU No 9/2008 tengang SM-K3 di
Pekerjaan Umum.
............... (1987). PP. No. 50/2012 tentang SM-K3.
............... (1987). Permen. PU No 9/2008 tengang SM-K3 di
Pekerjaan Umum.
............... (2015). Sistem Manajemen K3. (Online). (http://diluarpengetahuan.blogspot.com/2015/04/sistem-manajemen-k3-smk3.html.
Diakses tanggal 8 September 2015).
Tidak bisa berkomentar
BalasHapus