My Profile

Minggu, 27 November 2016

Manajemen K3



MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)


 
A. PENDAHULUAN
Keselamatan dan kesehatan kerja, serta keamanan di tempat kerja adalah bentuk komitmen dan merupakan tanggung jawab dari perusahaan atau pemilik perusahaan kepada pegawainya. Penerapan sistem manajemen K3 di tempat kerja, selain dipicu oleh faktor internal, juga didorong oleh faktor eksternal yakni adanya kewajiban yang diterapkan pemerintah. Dengan adanya sistem manajemen K3, perusahaan mampu melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan di tempat kerja, meningkatkan produktivitas, serta memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku.
Pada umumnya kesehatan tenaga pekerja sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi dan pembangunan nasional. Hal ini dapat dilihat pada negara-negara yang sudah maju. Secara umum bahwa kesehatan dan lingkungan dapat mempengaruhi pembangunan ekonomi. Dimana industrilisasi banyak memberikan dampak positif terhadap kesehatan, seperti meningkatnya penghasilan pekerja, kondisi tempat tinggal yang lebih baik dan meningkatkan pelayanan, tetapi kegiatan industrilisasi juga memberikan dampak yang tidak baik juga terhadap kesehatan di tempat kerja dan masyarakat pada umumnya.
Agar dapat berjalan dengan baik, maka prinsip-prinsip K3 harus diintegrasi ke dalam struktur manajemen perusahaan. Berdasarkan hal ini, maka dibentuklah suatu sistem manajemen yang mengatur penerapan K3 di tempat kerja.
Untuk menciptakan suasana kerja yang baik diperlukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Untuk menjalankan K3 dengan baik diperlukan manajemen K3.
Untuk memahami lebih jauh tentang manajemen K3 maka perlu dipelajari berbagai hal tentang manajemen tersebut yang meliputi: (1) Pengertian Manajemen K3, (2) Elemen Manajemen K3, (3) Sistem Manajemen K3 di Indonesia, (4). Tahapan Proses SM-K3, dan (5) Penerapan SM-K3 di Indonesia

B. PENGERTIAN MANAJEMEN K3
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 (Occupational Health and Safety Management System).
Pengertian Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sedangkan Pengertian Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan K3 dan mengelola risiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut.

C. ELEMEN MANAJEMEN K3
Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Elemen-dalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut adalah sebagai berikut:

OHSAS 18001:2007
ILO-OSH 2001
PERMENAKER NO. 5 1996

4. Elemen Sistem Manajemen K3 Standar OHSAS 18001 : 2007

4.1. Persyaratan Umum
4.2. Kebijakan K3
4.3. Perencanaan
4.3.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Pengendalian Risiko
4.3.2. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya.
4.3.3.Tujuan Program-Program K3
4.4.Penerapan dan Operasi
4.4.1. Sumber Daya, Peran, Tanggung-Jawab, Fungsi dan Wewenang
4.4.2. Kompetensi, Pelatihan dan Pengetahuan
4.4.3. Komunikasi, Partisipasi dan Konsultasi
4.4.4. Dokumentasi
4.4.5. Pengendalian Dokumen
4.4.6. Pengendalian Operasi
4.4.7. Persiapan Tanggap Darurat
4.5. Pemeriksaan
4.5.1. Pengukuran dan Pemantauan Kinerja
4.5.2. Evaluasi Penyimpangan
4.5.3. Investigasi Insiden, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan
4.5.3.1. Investigasi Insiden
4.5.3.1. Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan
4.5.4. Pengendalian Catatan
4.5.5. Audit Internal
3. Sistem Manajemen K3 di Dalam Organisasi
·   Kebijakan
3.1. Kebijakan K3
3.2. Partisipasi Tenaga Kerja
·   Pengorganisasian
3.3. Tanggung-Jawab dan Fungsi
3.4. Kompetensi dan Pelatihan
3.5. Dokumentasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3.6. Komunikasi
·   Perencanaan dan Implementasi
3.7. Tinjauan Awal
3.8. Perencanaan, Pengembangan dan Penerapan Sistem
3.9. Tujuan K3
3.10. Pencegahan Bahaya
3.10.1. Pencegahan dan Pengukuran Pengendalian
3.10.2. Manajemen Perubahan
3.10.3. Pencegahann dan Persiapan Tanggap Darurat
3.10.4. Pembelian
3.10.5. Kontrak
·   Evaluasi
3.11. Pemantauan dan Pengukuran Kinerja
3.12. Investigasi Kecelakaan Kerja dan Penyakit Kerja dan Dampaknya terhadap Kinerja K3
3.13. Audit
3.14. Tinjauan Manajemen
·          Tindakan Peningkatan
3.15. Tindakan Pencegahan dan Perbaikan
3.16. Peningkatan Berkelanjutan

Panduan Penerapan Sistem Manajemen K3

1. Komitmen dan Kebijakan
1.1. Kepemimpinan dan Komitmen
1.2. Tinjauan Awal K3
1.3. Kebijakan K3
2. Perencanaan
2.1. Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
2.2. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya
2.3. Tujuan dan Sasaran
2.4. Indikator Kinerja
2.5. Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung
3. Penerapan
3.1. Jaminan Kemampuan
3.1.1. Sumber Daya Manusia, Sarana dan Dana
3.1.2. Integrasi
3.1.3. Tanggung-Jawab dan Tanggung-Gugat
3.1.4. Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran
3.1.5. Pelatihan dan Kompetensi Kerja
3.2. Kegiatan Pendukung
3.2.1. Komunikasi
3.2.2. Pelaporan
3.2.3. Pendokumentasian
3.2.4. Pengendalian Dokumen
3.2.5. Pencatatan dan Manajemen Informasi
3.3. Identifikasi Sumber
       Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
3.3.1. Identifikasi Bahaya
3.3.2. Penilaian Resiko
3.3.3. Tindakan Pengendalian
3.3.4. Perancangan dan Rekayasa
3.3.5. Pengendalian Administratif
3.3.6. Tinjauan Ulang Kontrak
3.3.7. Pembelian
3.3.8. Prosedur Menghadapi Keadaan Darurat atau Bencana
3.3.9. Prosedur Menghadapi Insiden
3.3.10. Prosedur Rencana Pemulihan Keadaan     Darurat
4. Pengukuran dan Evaluasi
4.1. Inspeksi dan Pengujian
4.2. Audit Sistem Manajemen K3
4.3. Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
5. Tinjauan Ulang dan Peningkatan Oleh Pihak Manajemen

D. SISTEM MANAJEMEN K3 DI INDONESIA
.
1. Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan SM-K3 di Indonesia adalah PP. No. 50 Tahun 2012.. Sebelum terbitnya PP. No.50 tahun 2012, panduan yang digunakan oleh perusahaan  dalam melaksanakan SM-K3, Permenaker  N0.5 tahun 1996, dan untuk Kementerian Pekerjaan Umum menggunakan Permen N0.09 tahun 2008, dengan terbitnya PP ini, semua peraturan yang bersifat sektoral  segera disesuaikan.
Adapun PP 50 tahun 2013 ini didasarkan kepada Undang-Undang N0.01 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. Tujuan SM-K3
Tujuan di Indonesia adalah sebagai berikut:
a.    Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana, terukur dan teintegrasi;
b.    Mencegah dan mengurangi kec.kerja dan PAK dgn melibatkan unsur manajemen, pekerja/ buruh, dan/atau SP/SB;
c.    Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien utk mendorong produktivitas

3. Dasar Penerapan SM-K3
Dasar penerapan SM-K3 di Indonesia adalah dilakukan berdasarkan Kebijakan Nasional tentang SM-K3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SM-K3.

4. Ketentuan Penerapan SM-K3
Ketentuan penerapan SM-K3 di Indonesia adalah sebagai berikut:
a.    Penetapan kebijakan K3
b.    Perencanaan K3
c.    Pelaksanaan rencana K3
d.   Pemantauan dan evaluasi  kinerja K3
e.    Peninjauan dan peningkatan kinerja SM-K3

5. Ketentuan Penilaian SM-K3
Ketentuan penilaian SM-K3 di Indonesia berdasarkan adalah sebagai berikut:
a.    Elemen Audit: 12 elemen dan 44 subelemen;  dan 166 kriteria
b.    Audit dilakukan Lembaga Audit Independen yang ditunjuk Menteri atas permohonan perusahaan.
c.    Perusahaan yang berpotensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SM-K3.

6. Laporan Audit SM-K3
Laporan hasil audit SM-K3 dilaporkan kepada pihak terkait, yaitu:
a.    Hasil Audit dilaporkan kepada Menteri
b.   Laporan Audit, tembusan disampaikan kepada: (1). Menteri pembina sektor, (2). Gubernur, (3). Bupati/Walikota untuk peningkatan SMK.

7. Tingkat Penilaian SM-K3
Tingkat penilaian SM-K3di Indonesia terbagi dalam 3 (tiga) tingkat penilaian, yaitu:
a.    Tingkat penilaian Penerapan Kurang
b.    Tingkat penilaian Penerapan Baik
c.    Tingkat Penilaian Penerapan Memuaskan

E. TAHAPAN PROSES SM-K3

1. Siklus Proses SMK3
Tahapan proses dalam SMK3 bersifat siklus, yaitu harus terjadi proses perbaikan yang berkelanjutan (continual improvement), yaitu mulai dari proses pengembangan komitmen dan  kebijakan–perencanaan–pelaksanaan/penerapan–pengukuran dan evaluasi–peninjauan ulang dan peningkatan oleh manajemen dst sehingga terjadi proses perbaikan sistem secara inheren.

2. Tahapan Proses dalam SMK3
Komitmen dan Kebijakan Tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
a. Kepemimpinan dan Komitmen:  
Komitmen untuk menerapkan SMK3 di tempat kerja, mutlak harus diberikan oleh semua pihak, terutama dari pihak manajemen / pengurus dan tenaga kerja. Oleh karena itu, perusahaan harus:
1)   Membentuk organisasi tempat kerja untuk terciptanya K3.
2)   Menyediakan anggaran dan personil yang memadai.
3)   Melakukan perencanaan dan pelaksanaan Program K3.
4)   Melakukan penilaian atas kinerja Program K3.

b. Tinjauan awal K3
Manajemen harus melakukan tinjauan awal K3 dengan cara:
1)   Mengidentifikasikan kondisi yang ada.
2)   Mengidentifikasikan sumber bahaya.
3)   Penguasan pengetahuan, peraturan perundangan dan standar K3.
4)   Membandingkan penerapan K3 di perusahaan lain yang lebih baik.
5)   Meninjau sebab akibat dari kejadian yang membahayakan.
6)   Menilai efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.

c. Kebijakan K3
Kebijakan K3 merupakan suatu pernyataan kepada umum yang ditandatangani oleh manajemen senior yang menyatakan komitmen dan kehendaknya untuk bertanggung jawab terhadap elemen K3:
1)   Komitmen tertulis, ditandatangani pengurus tertinggi.
2)   Memuat visi dan tujuan yang bersifat dinamis.
3)   Memuat kerangka kerja dan program kerja.
4)   Dibuat melalui proses konsultasi dengan pekerja/wakil pekerja.
5)   Disebarluaskan kepada seluruh pekerja.


3. Perencanaan 
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan, adalah:
a.    Perencanaan manajemen risiko.
b.    Menetapkan tujuan dan sasaran dari kebijakan K3.
c.    Menggunakan indikator kinerja sebagai penilaian kinerja K3.
d.   Menetapkan sistem pertanggung jawaban dan cara pencapaian kebijakan K3.

4. Penerapan 
Pada tahap ini, perusahaan perlu memperhatikan:
a. Jaminan Kemampuan, yaitu:
1)   Tersedianya personil terlatih, sarana dan dana yang memadai.
2)   Tersedianya sistem dan  prosedur yang terintegrasi dengan K3.
3)   Adanya Tanggungjawab dan akuntabilitas K3 dari Pengurus
4)   Adanya motivasi/ kesadaran pekerja tentang SMK3.
5)   Adanya komunikasi dengan pekerja tentang penerapan SMK3.
6)   Adanya seleksi, penilaian dan pelatihan kompetensi untuk K3.

b. Kegiatan pendukung
1)   Komunikasi dua arah yang efektif antara pengurus dan pekerja.
2)   Pelaporan,  guna  menjamin  SMK3  dipantau,  kinerjanya ditingkatkan.
3)   Dokumentasi sistem dan prosedur kegiatan perusahaan.
4)   Pengendalian Dokumen, hanya yang berlaku yang digunakan.
5)   Adanya pengendalian rekaman sebagai bukti penerapan SMK3

c. Identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
1)   Pada saat perancangan, rekayasa, pengadaan dan  pelaksanaan.
2)   Lakukan pengendalian administratip dan  APD pada pelaksanaan.
3)   Tinjau ulang kontrak dan persyaratan saat pembelian.
4)   Persiapkan prosedur menghadapi keadaan darurat, insiden dan pemulihan keadaan darurat.

5. Pengukuran dan Evaluasi 
Fungsi kegiatan tahap Pengukuran dan Evaluasi adalah untuk:
a.    Memantau, mengukur dan mengevaluasi kinerja SMK3
b.    Mengetahui keberhasilan/efektifitas penerapan SMK3, dan
c.    Mengidentifikasi dan melakukan tindakan perbaikan yang perlu.

Prosedur Pengukuran dan  evaluasi didokumentasikan, meliputi kegiatan:
1)   Inspeksi dan  Pengujian, dilakukan oleh petugas yang berkompeten rekamannya dipelihara dengan alat/metode yang memenuhi syarat K3, setiap penyimpangan harus segera ditindak lanjuti, diselidiki dan  ditinjau.
2)   Audit SMK3, dilakukan untuk membuktikan dan mengukur efekifitas penerapan SMK3 di tempat kerja oleh auditor internal untuk setiap enam bulan, dan oleh auditor eksternal / independen tiap tiga tahun.
3)   Tindakan Perbaikan dan Pencegahan terhadap semua temuan hasil pemantauan, inspeksi, pengujian dan audit harus dilakukan secara berkelanjutan dan sistematis untuk menjamin efektifitas SMK3.

6. Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen 
Bertujuan meningkatkan kinerja K3 secara keseluruhan, mencakup:
a.    Evaluasi terhadap penerapan dan kinerja K3.
b.    Tinjauan ulang tujuan, sasaran dan kinerja K3.
c.    Melakukan evaluasi dan tindak lanjut temuan audit SMK3.
d.   Evaluasi efektifitas penerapan SMK3 dan kebutuhan perubahan SMK3.

F. PENERAPAN SM-K3 DI INDONESIA

1. Pengendalian
Dalam proses operasional dilakukan pengendalian, pengendalian meliputi:  kegiatan, produk, barang dan jasa. Sementara itu, untuk cakupan pengendalian  meliputi : bahan,  peralatan,  lingkungan kerja, cara kerja, sifat kerja dan proses kerja.

2. Potensi Terjadi Kecelakaan Kerja
Bila dilakukan identifikasi potensi bahaya, sehingga terjadi kecelakaan kerja maka dapat dikatagorikan ada dua penyebab yang dominan , yaitu tindakan tidak aman dan kondisi yang tidak aman.
Tindakan tidak aman (unsafe action) disebabkan: kelelahan karena  kurang istirahat, jam kerja melampui ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang, kekurangan gizi yaitu ketidak seimbangan antara asupan makanan dibanding dengan tenaga yang dibutuhkan dalam bekerja  , tidak kompeten karena tidak terlatih dan bekerja hingga  larut malam terus-menerus , bahkan menjelang pagi
Kondisi tidak aman (unsafe condition) disebabkan  : cuaca ekstrim yaitu hujan badai dan panas yang luar biasa, ruang bekerja sempit tanpa tersedianya udara segar yang memadai, peralatan kadaluarsa yang tetap digunakan dan penerangan kurang memadai sehingga pekerja terpaksa bekerja remang-remang dan mengakibatkan kerusakan mata.

3. Pengawasan
Untuk melakukan pengawasan terhadap berjalannya pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan secara berjenjang yaitu :
a.    Kementerian Tenaga Kerja di Pusat,
b.    Dinas Tenaga Kerja di Provinsi dan,
c.    Suku Dinas di Kabupaten/Kota
Dalam pengawasan dilakukan pemeriksaan berdasarkan  kriteria sebagai berikut:
a.    Komitmen manajemen perusahaan tentang pelaksanaan K3, tentang keberadaan ada visi, misi, dan kebijakan K3.
b.    Bentuk organisasi, tentang keberadaan P2K3 dalam organisasi perusahaan.
c.    Sumber daya manusia, tentang sosialisasi dan pelatihan mengenai K3.
d.   Pelaksanaan undang-undang K3, tentang pelaksanakan secara konsisten.
e.    Keamanan kerja, tentang keterjaminan keamanan setiap tenaga kerja.
f.     Pemeriksaan dan pengujian SM-K3, tentang kebenaran pelaksannnannya.
g.    Apakah Pengendalian  Keadaan darurat & bahaya industri sudah dilakukan ?
h.    Pelaporan kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan kerja, tentang pembuatan laporan dan perbaikan untuk pencegahan.
i.      Tindak lanjut dari hasil audit, tentang pencegahan dan perbaikan serta peningkatan kinerja perusahaan.

4. Tinjauan Ulang Peningkatan Kinerja Penerapan SM-K3
Tujuan tinjauan ulang dalam SM-K3 adalah:
a.    Mengevaluasi strategi SM-K3 untuk menentukan apakah telah memenuhi tujuan yang direncanakan;
b.    Mengevaluasi kemampuan SM-K3 untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan para pemangku kepentingan, termasuk para pekerja;
c.    Mengevaluasi kebutuhan perubahan pada SM-K3, termasuk kebijakan dan sasaran;
d.   Mengevaluasi kemajuan dalam pencapaian tujuan organisasi dan tindakan korektif;
e.    Mengevaluasi efektivitas tindak lanjut dari tinjauan ulang sebelumnya;
f.     Mengidentifikasi tindakan apa yang diperlukan untuk memperbaiki setiap kekurangan dalam waktu yang tepat, termasuk adaptasi terhadap aspek2 yang berkaitan dengan struktur manajemen dan pengukuran kinerja perusahaan;
g.    Memberikan arahan terhadap umpan balik, termasuk penentuan prioritas, perencanaan yang bermakna dan perbaikan berkesinambungan;

Hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam tinjauan ulang SM-K3 adalah:
a.    Perubahan peraturan perundangan;
b.    Incident data (cidera, sakit akibat kerja, rekomendasi hasil investigasi kecelakaan kerja);
c.    Hasil pemantauan dan pengukuran kinerja, dan laporan kegiatan audit;
d.   Masukan yang berasal dari internal dan eksternal perusahaan;
e.    Perubahan organisasi yang dapat mempengaruhi SM-K3;
f.     Perubahan kegiatan perusahaan (penggunaan teknologi, proses dsb.)
g.    Perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
h.    Tuntutan pasar;

Tinjauan Ulang SM-K3 dicatat dan dikomunikasi secara formal kepada:
a.    Petugas/unit kerja yang bertanggungjawab terhadap elemen SM-K3 yang relevant sehingga mereka dapat menindaklanjuti dengan tepat;
b.    Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), pekerja dan/atau Serikat Pekerja;

5. Implementasi Audit SM-K3
Proses yg sistematik, independen, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi.
Kriteria Audit  SM-K3, adalah seperangkat : Kebijakan, Prosedur, Persyaratan Digunakan  sebagai acuan pembanding  terhadap bukti audit.
Audit SM-K3 adalah Pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SM-K3 di perusahaan.
Tujuan Program Audit adalah didasarkan pada pertimbangan:
a.     Prioritas manajemen;
b.     Tujuan komersial;
c.     Persyaratan sistem manajemen;
d.     Persyaratan peraturan peruu;
e.     Persyaratan kontrak;
f.      Kebutuhan utk evaluasi pemasok;
g.     Persyaratan pelanggan;
h.     Kebutuhan pihak lain yg berkepentingan;
i.       Risiko terhadap organisasi.

Lingkup Audit SM-K3 yaitu:
a.     Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen
b.     Strategi Pendokumentasian
c.     Peninjauan Ulang dan Kontrak
d.     Pengendalian Dokumen
e.     Pembelian
f.      Keamanan Bekerja Berdasarkan SM-K3
g.     Standar Pementauan
h.     Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan
i.       Pengelolaan Material dan Perpindahannya
j.      Pengumpulan dan Penggunaan Data
k.     Audit SM-K3
l.       Pengembangan Keterampilan dan Kemampuan

Bukti Audit adalah  Rekaman, pernyataan mengenai fakta atau informasi lain yang terkait dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi; dapat bersifat kualitatif atau kuantitatif.. Rekaman dalam audit SM-K3 berupa :
a.     Data pelatihan dan pendidikan K3, pelaksanaan, peserta dan evaluasi.
b.     Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya
c.     Laporan inspeksi K3, pelaksanaan dan tindak lanjut
d.     Laporan Audit SM-K3, internal dan eksternal
e.     Rekaman kegiatan rapat-rapat P2K3
f.      Laporan Kecelakaan Kerja
g.     Laporan tindak lanjut rekomendasi investigasi kecelakaan
h.     Laporan Konsultasi K3
i.       SOP, instruksi kerja, juklak, juknis
j.      Data penggunaan bahan kimia berbahaya dan LDKB
k.     Maintenance record
l.       Feedback dari staff, pekerja, pemasok, kontraktor
m.   Data pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, awal, berkala dan khusus
n.     Laporan monitoring lingkungan kerja; spt : kebisingan, udara lingkungan kerja, iklim kerja
o.     Data APD, penyediaan, pengadaan, pelatihan, distribusi, perawatan
p.     Laporan pelatihan keadaan darurat
q.     Sertifikasi peralatan, mesin, instalasi, pesawat
r.      Sertifikasi kompetensi personel, SIO, SKP
s.      Laporan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
t.      Laporan monitoring dan tinjauan ulang pengendalian risiko
u.     Data peralatan pengaman, spt. APAR, alat deteksi dini, rambu K3

F. KESIMPULAN
                      Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 (Occupational Health and Safety Management System) yang intinya adalah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan K3 dan mengelola risiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut.

Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 yang diIndonesia selanjutnya berdasarkan PP PP. No. 50 Tahun 2012.
Dasar hukum pelaksanaan SM-K3 di Indonesia adalah PP. No. 50 Tahun 2012.. Sebelum terbitnya PP. No.50 tahun 2012, panduan yang digunakan adalah Permenaker  N0. 5 tahun 1996 tentang SM-K3, dan untuk Kementerian Pekerjaan Umum menggunakan Permen N0.09 tahun 2008 tentang SM-K3 di PU.

























DAFTAR RUJUKAN



Adzim, Hebbie Lima. (2013). Pengertian dan Elemen Sistem Manajemen. (Online). (http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/10/pengertian-dan-elemen-sistem-manajemen.html., Diakses tanggal 8 Septeber 2015).

Batam Institusional Development Project. 2001. BSDC-0201: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Occupational Healt and Safety)(Modul Pembelajatan). Batam: Indonesian Australia Partnership for Skills Development.

Bakti, Zainal. (2014). Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SM-K3) sesuai PP. No. 50 Tahun 2012. (Online). (http://www.a2k4-ina.net/informasi/163-sistim-manajemen-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-smk3-sesuai-pp-no-50-tahun-2012, Diakses tanggal 8 September 2015).

Harinaldi, DR., Ir., M.Eng. (2014). Sistem Manajemen Keselamtan dan Kesehatan Kerja. (Online). (http://staff.ui.ac.id/system/files/users/yunita.sadeli/material/safetychapter-1smk3.pdf. Diakses tanggal 8 September 2015)

Muhammad, Ikhwan, DR. (2014). Sistem Manajemen K3. (Online). (http://www.konsultasik3.com/p/sistem-manajemen-k3-smk3.html, Diakses tanggal 8 September 2015).


............... (1970). Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

............... (1996). Permenaker No. Per-05/Men/1996 tentang sistem manajemen K3.

............... (2003). Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenaga-kerjaan.

............... (2008). Permen. PU No 9/2008 tengang SM-K3 di Pekerjaan Umum.

............... (1987). PP. No. 50/2012 tentang SM-K3.

............... (1987). Permen. PU No 9/2008 tengang SM-K3 di Pekerjaan Umum.

............... (2015). Sistem Manajemen K3. (Online). (http://diluarpengetahuan.blogspot.com/2015/04/sistem-manajemen-k3-smk3.html. Diakses tanggal 8 September 2015).


1 komentar: