My Profile

Minggu, 27 November 2016

Kebakaran Listrik



KEBAKARAN LISTRIK



A. PENDAHULUAN
Kebakaran merupakan bencana yang paling sering dihadapi dan bisa digolongkan sebagai bencana alam atau bencana yang disebabkan oleh manusia. Bahaya kebakaran dapat terjadi setiap saat, karena banyak peluang yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Kebakaran yang sering terjadi baik pada kawasan pemukiman penduduk, gedung perkantoran, pabrik, pasar, pusat pembelanjaan dan lain-lain. Setiap tahunnya peristiwa kebakaran terus mengalami peningkatan seiring
bertambahnya penduduk dan bangunan gedung atau rumah tinggal.
Maraknya peristiwa kebakaran yang terjadi diberbagai daerah, kebanyakan listrik yang dijadikan alasan sebagai sumber penyebab kebakaran. Melihat fenomena banyaknya pemberitaan tentang kebakaran yang diakibatkan oleh listrik di berbagai media, menimbulkan beberapa pertanyaan, pertanyaan-pertanyaan tersebut diantaranya adalah: Benarkah kebakaran itu dapat disebabkan oleh listrik? Apakah yang dimaksud dengan kebakaran listrik? Bagaimana listrik bisa menjadi penyebab kebakaran? Bagaimana cara mengatasi kebakaran akibat listrik? Bagaimana cara pencegahannya? 
Untuk membahas lebih lanjut tentang kebakaran listrik, berikut ini akan dibahas tentang definisi kebakaran listrik, penyebab kebakaran listrik, bagaimana menangani kebakaran listrik, dan bagaimana mencegah kebakaran listrik.

B. DEFINISI KEBAKARAN LISTRIK
Definisi umum kebakaran adalah suatu peristiwa terjadinya nyala api yang tidak dikehendaki, sedangkan defenisi khususnya adalah suatu peristiwa oksidasi antara tiga unsur penyebab kebakaran yaitu bahan padat, bahan cair, dan bahan gas.
Dalam hal kebakaran listrik, dapat didefinisikan suatu peristiwa terjadinya nyala api yang tidak dikehendaki oleh karena listrik atau alat/perlengkapan listrik.  Dalam arti luas adalah peristiwa kebakaran yang diakibatkan oleh listrik.
Berbeda dengan kebakaran oleh penyebab lain, kebakaran listrik memerlukan penanganan dan pencegahan secara khusus. Hal ini dikarenakan listrik mempunyai sifat yang berbahaya yaitu dapat mengalir pada logam ataupun cairan elektrolit.

C. PENYEBAB KEBAKARAN LISTRIK
Penyebab kebakaran listrik dapat diakibatkan oleh berbagai hal. Beberapa hal tersebut diantaranya adalah hubung singkat (korsleting), beban lebih, dan kelalaian penggunaan alat/peralatan listrik.

1. Hubung singkat/Korsleting
Hubung singkat adalah proses terhubungnya/bersentuhan dua kabel bertegangan. Pada prosese ini akan terjadi percikan bunga api yang cukup besar. Bila lingkungan disekitar percikan terkondisikan dengan baik dapat menimbulkan api yang dapat membesar dan menimbulkan kebakaran. Hubung singkat merupakan faktor penyebab api kebakaran.
Hubung singkat dapat terjadi dari dalam panel listrik yang malfungsi, atau kesalahan pengguna yang tidak merawat atau memperhatikan penggunaan alat-alat listrik sehingga menyebabkan api akibat hubung singkat.
Hubung singkat ini tidak selalu dengan terjadinya sentuhan  atau terhubungnya dua kabel bertegangan secara langsung, akan tetapi dapat juga akibat melemahnya isolasi diantara dua kabel,  sehingga dapat menimbulkan loncatan bunga api/busur listrik. Pada penghantar yang tidak berisolasi, terlalu dekat jarak antar penghantar juga dapat mengakibatkan timbulnya api.
Faktor lain timbulnya api akibat korsleting listrik adalah beban stop kontak yang terlalu berat atau disusun terlalu banyak ke penghubung listrik, peralatan listrik yang tidak terawat, gulungan kabel yang tidak baikt dapat juga sebagai penyebab hubung singkat. Isolasi kabel yang rusak karena gigitan binatang, sudah tua, mutu kabel jelek juga dapat sebagai penyebab hubung singkat.
Namun demikian kejadian hubung singkat jarang menyebabkan kebakaran kecuali di tempat dekat percikan terdapat barang-barang yang mudah terbakar seperti bensin, atau bahan kimia mudah terbakar.  Bilamana terjadi percikan api, dalam banyak kasus,  MCB (Mini Circuit Breaker) sebagai pengaman hubung singkat, sudah akan langsung turun dan memutus aliran listrik. Akan tetapi bila hubung singkat terjadi pada jaringan listrik sementara titik ujung hubung singkat terlampau jauh dari MCB, dapat juga mengakibatkan kebakaran pada isolasi/penghantar/kabel yang terhubung singkat.

2. Beban Lebih
Sesuai definisi dalam Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000), beban lebih adalah beban aktual melebihi beban penuh atau keadaan operasi dalam sirkit yang menimbulkan arus lebih, meskipun sirkit itu secara listrik tidak rusak.
Bila terjadi beban lebih, arus akan mengalir melebihi kapasitas kemampuan peralatan listrik.  Bila penampang kabel terlalu kecil yang tidak sesuai dengan beban listrik yang mengalirinya dapat menimbulkan panas. Suhu isolasi kabel dapat mencapai titik bakar karena arus listrik yang lewat kabel jauh lebih besar dari kemampuan kabelnya. Panas tersebut dapat membakar isolasi dan mengakibatkan perciakan api. Bilaman di sekitar terjadinya percikan api isolasi kabel sudah mencapai titik bakar dan terkondisikan maka dapat menimbulkan kebakaran.
Beban lebih dapat diakibatkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah: a. Beban mekanik pada peralatan yang menggunakan motor istrik terlalu besar.
b. Arus start pada peralatan listrik yang menggunakan motor listrik yang terlalu besar dan terlalu lama putaran nominal tercapai atau motor listrik berhenti secara  mendadak.
c. Terjadi hubung singkat pada peralatan listrik akan tetapi hubung singkat ini bukan bersentuhan langsung akan tetapi terjadi kebocoran arus antar penghantar.
d. Untuk sistem yang menggunakan 3 fasa, listrik bekerja hanya dengan 2 phasa atau terbukanya salah satu phasa dari motor listrik 3 phasa.
e. Penggunaan alat yang tidak sesuai dengan kemampuan alat.
f. percabangan yang berlebihan pada instalasi listrik.
Meskipun demikian kejadian beban lebih juga jarang menyebabkan kebakaran karena adanya pengaman MCB dan sekring. Akan tetapi dapat menjadi penyebab percikan api pula bila pada penggunaan peralatan listrik terutama kabel/penghantar yang mempunyai kapasitas yang seharusnya. Kabel yang dilewati arus diatas kapasitasnya akan menimbulkan panas. Panas inilah yang dapat membakar isolasi dan menimbulkan perciakan api. Bila di tempat dekat percikan terdapat barang-barang yang mudah terbakar seperti bensin, atau bahan kimia mudah terbakar.  

 

3. Kelalaian Penggunaan Alat/Perlengkapan Listrik
Sebagian besar kebakaran listrik akibat kelalaian penggunaan alat/perlengkapan listrik.Penggunaan alat/peralatan listrik harus sesuai dengan petunjuk yang ada. Harus dihindari hal-hal yang dapat membahayakan pada alat, pengguna, maupun lingkungan sekitarnya.
Hal ini karena awamnya masyarakat terhadap listrik sehingga sering kali bertindak sembrono atau teledor dalam menggunakan listrik atau tidak mengikuti prosedur dan metode penggunaan listrik secara benar menurut aturan, sehingga terjadilah kebakaran itu yang tidak sedikit kerugiannya. Seperti dalam membagi-bagi arus dengan menggunakan stop kontak bukannya dilakukan dengan semaunya tapi harus dilakukan sesuai peraturan supaya tidak menimbulkan kebakaran. Artinya jika jumlah steker yang dipasang pada suatu stop kontak melebihi batas maka akan menyebabkan kabel pada stop kontak itu menjadi panas.
Jika panas itu terjadi dalam waktu yang relatif lama maka hal ini akan menyebabkan melelehnya terminal utama dan akhirnya secara pelan-pelan terjadilah hubung singkat. Kemudian dari panas itu munculah api yang akan merambat di sepanjang kabel dan jika isolator tidak mampu menahan panas maka akan terjadilah kebakaran.
Beberapa hal yang dapat mengakibatkan kebakaran karena kelalaian penggunaan lat/perlengkapan listrik diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Alat/perlengkapan listrik tidak standar, tidak memenuhi persyaratan, dan tidak layak pakai, misalnya: penggunaan kabel/kotak kontak/saklar yang tidak SNI.
b. Pemakaian alat/peralatan listrik tidak memperhatikan kondisi kerja peralatan tersebut, misalnya: menjalankan blender lebih dari 15 menit, kompor/oven listrik tidak di matikan selama tidak dipakai, dll.
c. Tidak dilakukannya perawatan dan perbaikan berkala pada alat dan peralatan listrik.
d. Penggunaan peralatan percabangan (T-kontak) terlalu berlebihan.

D. MENANGANI KEBAKARAN LISTRIK
Sesuai klasifikasi di Indonesia dan NFPA, kebakaran listrik termasuk dalam klasifikasi C yaitu kebakaran yang diakibatkan oleh listrik, sedangkan menurut US Coast Guard termasuk klasifikasi G. Kebakaran klasifikasi tersebut mempunyai sifat khusus dan membutuhkan penanganan yang khusus pula.
Pada kebakaran listrik, selain panas dan api yang ditimbulkannya, terdapat bahaya yang tidak tampak yaitu aliran arus listrik yang dapat mengalir pada cairan, logam, dan tempat-tempat yang lembab. Aliran listrik dapat lebih berbahaya dan menimbulkan banyak korban terutama nyawa. Untuk itu perlu penanganan yang tersendiri.
Bila terjadi kebakaran listrik yang terlebih dahulu diutamakan adalah mengisolasi kemungkinan bahaya karena sengatan listrik, kemudian melakukan tindakan pemadaman kebakaran. Sumber listrik harus dimatikan terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan pemadaman api, namun bilamana tidak memungkinkan, penggunaan jenis alat dan bahan pemadam kebakaran juga harus memperhatikan sifat kebakaran listrik.
Untuk mengatasi kebakaran dengan penyebab listrik, harus menggunakan bahan pemadam kebakaran yang non konduktif agar terhindar dari sengatan listrik. Yang terbaik adalah menggunakan karbondioksida (CO2), BCF, bahan kimia kering atau halon, namun karena sifat dari halon yang merusak lingkungan maka pemadan dengan bahan halon sudah tidak lagi diproduksi. Untuk kebakaran listrik tidak diperbolehkan sama sekali penggunaan air, serbuk basah, atau busa pemadam. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sesuai digunakan untuk kebakaran listrik adalah APAR dengan kelas C, berbahan bakar serbuk kimia kering, CO2, atau Holon.

E. MENCEGAH KEBAKARAN LISTRIK
Tindakan terbaik dalam hal kebakaran adalah mencegah terjadinya kebakaran. Pencegahan kebakaran merupakan usaha untuk menghindarkan unsur-unsur penyebab kebakaran dari terjadinya kejadian yang sesungguhnya
Mencegah kebakaran listrik berarti menghindakan listrik sebagai penyebab timbulnya api, beberapa hal yang dapat dilakukan dalam mencegah terjadinya kebakaran akibat hubung singkat dan beban lebih listrik diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Gunakan material listrik seperti kabel, saklar, stop kontak, steker yang telah terjamin kualitasnya dan berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia).
2. Gunakan pemutus arus listrik (sekering) yang sesuai dengan daya tersambung, jangan dilebihkan atau dikurangi.
3. Jika sekring putus jangan menyambung dengan serabut kawat yang bukan fungsinya karena setiap sekring telah diukur kemampuan menerima beban tertentu.
4. Gunakan jenis dan ukuran kabel sesuai peruntukan dan kapasitas hantar arusnya.
5. Jangan biarkan ada kabel yang terkelupas atau terbuka sambungannya.
6. Percayakan pemasangan instalasi rumah/bangunan anda pada instalatir yang terdaftar sebagai anggota AKLI (Assosiasi Kontraktor Listrik Indonesia) dan terdaftar di PLN. Secara legal instalatir mempunyai tanggung jawab terhadap keamanan instalasi.
7. Jangan menumpuk steker atau colokan listrik terlalu banyak pada satu tempat karena sambungan seperti itu akan terus menerus menumpuk panas yang akhirnya dapat mengakibatkan korsleting listrik.
8. Jangan menggunakan material listrik sembarangan yang tidak standar walaupun harganya murah. Tetapi memiliki sertifikat Sistim Pengawasan Mutu (SPM) yang berlabel tulisan atau,
9. Jika sering putus jangan menyambungnya dengan serabut kawat yang bukan fungsinya karena setiap sekring telah diukur kemampuan menerima beban tertentu.
10. Lakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kondisi isolasi pembungkus kabel, bila ada isolasi yang terkupas atau telah menipis agar segera dilakukan penggantian. Gantilah instalasi rumah/bangunan anda secara menyeluruh minimal lima tahun sekali. pekerjaan pemeriksaan dan penggantian sebaiknya dilakukan oleh instalatir anggota AKLI dan terdaftar di PLN.
11. Bila terjadi kebakaran akibat korsleting listrik akibat pengaman Mini Circuit breaker (MCB) tidak berfungsi dengan baik, matikan segera listrik dari kWh meter. Jangan menyiram sumber kebakaran dengan air bila masih ada arus listrik.
12. Hindari pemakaian listrik secara illegal karena disamping membahayakan keselamatan jiwa, tindakan itu juga tergolong tindak kejahatan yang dipidanakan.
13. Beri perhatian terhadap peralatan listrik yang mengkonsumsi daya besar (watt besar) dan terpasang terus menerus. Contoh, AC, kulkas, kompor listrik, pemanas air, atau lampu penerangan yang watt besar. Gunakan kabel, stop kontak, steker, saklar yang bermutu bagus.
14. Waspadai kalau ada peralatan listrik/lampu yang berkedip-kedip, mati sendiri, hidup sendiri. Segera lakukan perawatan atau perbaikan.
15. Waspadai kalau ada bau gosong yang tidak biasa. Baunya biasanya tidak terlalu menyengat, tetapi tidak hilang-hilang juga.
16. Kalau mencurigai sesuatu, ada bau, asap dsb, langkah pertama yang perlu segera dilakukan adalah segera mematikan aliran listrik dari MCB utama (dibawah meteran listrik) baru mikir dan mencari.
17. Matikan semua peralatan listrik yang tidak diperlukan sebelum pergi tidur.

F. KESIMPULAN
Kebakaran adalah suatu peristiwa terjadinya nyala api yang tidak dikehendaki, dalam hal kebakaran listrik, dapat didefinisikan suatu peristiwa terjadinya nyala api yang tidak dikehendaki oleh karena listrik atau alat/perlengkapan listrik.  Dalam arti luas adalah peristiwa kebakaran yang diakibatkan oleh listrik.
Penyebab kebakaran listrik dapat diakibatkan oleh berbagai hal. Beberapa hal tersebut diantaranya adalah hubung singkat (korsleting), beban lebih, dan kelalaian penggunaan alat/peralatan listrik.
Sesuai klasifikasi di Indonesia dan NFPA, kebakaran listrik termasuk dalam klasifikasi C yaitu kebakaran yang diakibatkan oleh listrik, sedangkan menurut US Coast Guard termasuk klasifikasi G. Kebakaran klasifikasi tersebut mempunyai sifat khusus dan membutuhkan penanganan yang khusus pula.
Pada kebakaran listrik, selain panas dan api yang ditimbulkannya, terdapat bahaya yang tidak tampak yaitu aliran arus listrik yang dapat mengalir pada cairan, logam, dan tempat-tempat yang lembab. Aliran listrik dapat lebih berbahaya dan menimbulkan banyak korban terutama nyawa. Untuk itu perlu penanganan yang tersendiri. Bila terjadi kebakaran listrik yang terlebih dahulu diutamakan adalah mengisolasi kemungkinan bahaya karena sengatan listrik, kemudian melakukan tindakan pemadaman kebakaran. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sesuai digunakan untuk kebakaran listrik adalah APAR dengan kelas C, berbahan bakar serbuk kimia kering, CO2, atau Holon.
Tindakan terbaik dalam hal kebakaran adalah mencegah terjadinya kebakaran. Pencegahan kebakaran merupakan usaha untuk menghindarkan unsur-unsur penyebab kebakaran dari terjadinya kejadian yang sesungguhnya. Mencegah kebakaran listrik berarti menghindakan listrik sebagai penyebab timbulnya api.














DAFTAR PUSTAKA


.................. (2014). Asal Mula Terjadinya Kebakaran. (Online). )(blog-indonesia.com/blog-archive-8701-350.html. Diakses Tanggal 14 September 2014).
................ (2014) . Mengidentifikasi Bahaya Kebakaran dan Peledakan. (Online). (http://fansanova-health.blogspot.com/…/mengidentifikasi-bah…., Diakses Tanggal 14 September 2014)..
Deni Almanda, (1997) Penghantar Energi Listrik, Majalah Elektro Indonesia, No. 15, Tahun III, April/Mei 1997, Jakarta.

................. (2015). Tips News Alat Pemadam Api. (Online). (http://www.agenalatpemadamapi.com/tips-news-alat-pemadam-api/9-tips-mencegah-bahaya-kebakaran-akibat-konsleting-listrik/, Diakses Tanggal 14 September 2015).

................. (2015) Cara Mencegah Kebakaran Akibat Kosrleting Listrik. (Online) (http://www.alat-pemadam-kebakaran.co.id/cara-mencegah-kebakaran-akibat-korsleting-listrik/, Diakses Tanggal 14 September 2015).






2 komentar:

  1. Terima kasih banyak atas tulisannya,sangat membantu dalam menambah ilmu yang sangat berguna untk di pelajari,semoga blog ini jaya selalu dan terus memberi ilmu sangat berharga buat kita semua.

    BalasHapus