My Profile

Minggu, 27 November 2016

APD (Alat Perlindungan Diri)



ALAT PERLINDUNGAN DIRI (APD)



A. PENDAHULUAN
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus diorganisasikan dan dilaksanakan dengan baik dan benar. Pelaksanaan K3 yang baik dan benar akan dapat:
1. Memperkecil kecelakaan kerja
2. Pekerja lebih merasa aman bekerja
3. Tempat kerja menjadi lebih efesien
4. Meningkatkan produktivitas.
           
Banyak kecelakaan tidak dapat dihindari pada tempat kerja, karena pekerja dan perusahaan tidak memberikan perhatian yang cukup terhadap K3.
Semua pekerja perlu menyadari keselamatan pribadi mereka ditempat kerja. Keselamatan pribadi ditempat kerja dapat terjamin dengan dihindarinya faktor bahaya sebelum menyebabkan cedera. Bila bahaya tidak dapat dihindari langkah yang harus diambil adalah mengurangi risiko cedera. Perlengkapan dan pakaian pelindung harus selalu dipakai untuk keselamatan ditempat kerja, atau khususnya saat perawatan dan situasi darurat.
Berdasarkan jenisnya, bahaya dapat diklasifikasikan atas:
1. Primary Hazards
a.    Bahaya fisik, misalnya yang berkaitan dengan peralatan seperti bahaya listrik.
b.  Bahaya Kimia, misalnya yang berkaitan dengan material/ bahan seperti antiseptik, aerosol, insektisida, dan lain-lain.
c.   Bahaya biologi, misalnya yang berkaitan dengan mahluk hidup yang berada di lingkungan kerja seperti virus dan bakteri.
d.   Bahaya psikososial, misalnya yang berkaitan aspek sosial psikologis maupun organisasi pada pekerjaan dan lingkungan kerja yang dapat memberi dampak pada aspek fisik dan mental pekrja. Seperti misalnya pola kerja yang tak beraturan, waktu kerja yang diluar waktu normal, beban kerja yang melebihi kapasitas mental, tugas yang tidak berfariasi, suasana lingkungan kerja yang terpisah atau terlalu ramai dll sebagainya. (Djunedi, 2007)

 2.   Secondary hazard (bahaya sekunder)
Secondary hazard atau disebut juga bahaya sekunder adalah bahaya yang muncul sebagai akibat terjadinya interaksi antara komponen-komponen pekerjaan (yang juga bisa berfungsi sebagai sumber primary hazard). Interaksi ini sering kita sebut sebagai pekerjaan/ sistem kerja (Djunedi, 2007).

Ada 3 (tiga) cara dalam pencegahan kecelakaan kerja yaitu:
1. Secara teknis (Engineering Control/EC)
Yaitu mencegah atau mengendalikan bahaya kerja secara teknis dengan menghilangkan bahaya tersebut. Metode yang dapat dilakukan adalah dengan eliminasi, substitusi, isolasi, perubahan proses, dan ventilasi. Bahaya dikelola sedemikian rupa  agar menjadi tidak berbahaya.

2. Pengawasan secara administrasi (Administration Control/AC)
Yaitu mencegah atau mengendalikan bahaya kerja secara administrasi dengan peraturan, petunjuk kerja, dan mengkomunikasikan tentang bahaya tersebut. Tindakan yang dapat dilakukan diantaranya adalah pengurangan waktu kerja, rotasi, mutasi, dan pengaturan kerja.

3. Penggunaan Alat Pelindung Diri/APD (Personal Protection Equipment/PPE)
Yaitu mencegah atau mengendalikan bahaya kerja dengan penggunaan perlengkapan kerja yang dapat mengurangi dan mencegah bahaya kerja yang ada.

Dari ketiga cara tersebut, engineering control merupakan usaha pertama yang harus dilakukan, bila tidak dapat dilakukan maka menggunakan administrasi control. Bila dengan kedua metode diatas tidak mungkin untuk dilakukan pencegahan bahaya kerja, maka cara yang digunakan adalah penggunaan APD.
Metoda lain yang dapat digunakan untuk pengendalian bahaya adalah Inherently Safer Alternative Method, dimana metoda ini memiliki empat strategi pengendalian bahaya, yaitu:
1. Minimize
Yaitu dengan cara meminimalkan tingkat bahaya dari sumbernya dengan cara mengurangi jumlah pemakaian atau volume penyimpanan dan proses.

2. Substitue
Yaitu dengan cara mengganti bahan yang berbahaya dengan yang kurang berbahaya. Contohnya hádala menggunakan metoda water base sebagai pengganti solven base. Water base lebih aman dan ramah lingkungan dibandingkan solven base.

3. Moderate
Mengurangi bahaya dengan cara menurunkan konsentrasi bahan kimia yang digunakan. Contohnya adalah menggunakan bahan kimia dengan konsentrasi yang lebih rendah sehingga tingkat bahaya pajanannya menjadi lebih rendah.

4. Simplify
Mengurangi bahaya dengan cara membuat prosesnya menjadi lebih sederhana sehingga lebih mudah di control.

Semua metoda pengendalian tersebut dapat dilakukan secara bersamaan, karena tidak ada satu metodapun yang betul-betul bisa menurunkan bahaya dan resiko sampai pada posisi nol, artinya para pekerja masih besar kemungkinanya terpajan terhadap bahaya ditempat kerja. Untuk itu sebagai pertahanan dan perlindungan terakhir bagi pekerja adalah dengan menggunakan APD
APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian APD bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir.
Penggunaan APD sebagai usaha terakhir yang harus dilakukan untuk mengurangi dan mengendalikan bahaya kerja. Penggunaan APD mempunyai kelemahan karena tidak mengurangi bahaya yang mungkin terjadi dan keefektifan tergantung pada:
1. Alat yang dipakai
2. Cara pemakaian
3. Tingkat kemampuan alat mengeliminir bahaya
4. Pekerja yang menggunakan APD tersebut.

Penggunaan APD adalah upaya terakhir yang dapat dilakukan dan mempunyai kelemahan, sebagai suatu pilihan untuk menciptakan K3 yang baik, maka perlu diketahui tentang APD sebagai suatu pilihan: (1) apakah APD itu?, (2) kapan diperlukan APD?, (3) terdiri dari apa sajakah APD itu?, dan (4) bagaimana menjalankan program APD?

B. APAKAH APD ITU?
APD alat pelindung diri. Menurut OSHA atau Occupational Safety and Health Administration, Pesonal Protective Equipment/PPE atau Alat Pelindung Diri (APD) didefinisikan sebagai alat yang digunakan untuk melindungi pekerja dari luka atau penyakit yang diakibatkan oleh adanya kontak dengan bahaya (hazards) di tempat kerja, baik yang bersifat kimia, biologis, radiasi, fisik, elektrik, mekanik dan lainnya    
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 1 tahun 1970, bahwa pengurus atau pimpinan tempat kerja berkewajiban menyediakan alat pelindung diri (APD/PPE) untuk para pekerja dan para pekerja berkewajiban memakai APD/PPE dengan tepat dan benar. Tujuan dari penerapan Undang- Undang ini adalah untuk melindungi kesehatan pekerja tersebut dari risiko bahaya di tempat kerja. Jenis APD/PPE yang diperlukan dalam berbagai aktifitas kerja di industri sangat tergantung pada aktifitas yang dilakukan dan jenis bahaya yang terpapar.

C. APA KRITERIA APD?
Kriteria yang harus dipenuhi dalam proses penggunaan APD harus adalah sebagai berikut:
1. Hazard telah diidentifikasi.
2. APD yang dipakai sesuai dengan hazard yang dituju.
3. Adanya bukti bahwa APD dipatuhi penggunaannya.

D. KAPAN DIPERLUKAN APD?
APD diperlukan untuk melindungi pekerja dari resiko bahaya kerja. APD perlu disediakan bila:
1. Lingkungan kerja berpotensi untuk menimbulkan bahaya atau dapat mengakibatkan kecelakaan kerja,
2. Proses pekerjaan berpotensi untuk menimbulkan bahaya atau dapat mengakibatkan kecelakaan kerja
3. Pekerjaan yang dilakukan berhubungan dengan bahan dan alat kerja yang berbahaya
4. Bahaya kerja tidak dapat dihilangkan dan/atau dihindari dengan cara engineering control maupun administration control.

E. METODE PENENTUAN APD
Metode yang dapat digunakan dalam penentuan penggunaan APD adalah:
1. Melalui pengamatan operasi, proses, dan jenis material yang dipakai.
2. Telaah data-data kecelakaan dan penyakit.
3. Belajar dari pengalaman industri sejenis lainnya.
4. Bila ada perubahan proses, mesin, dan material.
5. Peraturan perundangan.

Cara mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja dapat dilakukan dengan pengamatan/survey, mengidentifikasi sumber bahaya kerja, dan potensi bahaya yang dapat menimbulkan kerugian/kecelakaan. Bila teridentifikasi semua bahaya yang mungkin timbul, maka dapat dilakukan pemilihan cara mengurangi dan meniadakan bahaya tersebut. Pemilihan APD disesuaikan dengan potensi dan tingkat bahaya yang terjadi di lingkungan kerja.

F. DASAR HUKUM PENGGUNAAN APD
Peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar dalam penggunaan APD adalah:
1. Undang-undang No.1 tahun 1970.
a. Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD.
b. Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD.
c. Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD.
d. Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-Cuma

2. Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.

3. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982
Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja

4. Permenakertrans No.Per.03/Men/1986
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan.

G. TUJUAN DAN MANFAAT PENGGUNAAN APD
Adapun tujuan dari penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) adalah:
1. Melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administrative tidak dapat dilakukan dengan baik.
2.    Meningkatkan efektifitas dan produktivitas kerja.
3.    Menciptakan lingkungan kerja yang aman.

Sedangkan manfaat dari penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), antara lain adalah sebagai berikut:
1.    Untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja.
2.    Mengurangi resiko penyakit akibat kecelakaan.

H. JENIS-JENIS APD
Perlengkapan APD banyak jenis dan macamnya tergantung tujuan dan kegunaannya. Secara umum jenis APD diantaranya adalah sebagai berikut:
1.    Alat pelindung kepala
2.    Alat pelindung muka dan mata
3.    Alat pelindung telinga
4.    Alat pelindung pernafasan
5.    Alat pelindung tangan
6.    Alat pelindung kaki
7.    Alat pelindung badan
8.    Safety belt
9.    APD untuk tugas khusus

I. KEGUNAAN APD
Kegunaan dari APD adalah sebagai berikut:
1. Alat Pelindung Kepala
Alat pelindung kepala dapat berupa pelindung/pengaman (Safety Helmet), tutup kepala, hats/cap, atau topi pengaman.
Kegunaan alat pelindung kepala adalah sebagai berikut:
a. Topi pelindung/pengaman (safety helmet) berguna untuk melindungi kepala dari benda keras, pukulan dan benturan, terjatuh dan terkena arus listrik.
b. Tutup Kepala untuk  melindungi kepala dari kebakaran, korosif, uap-uap, panas/dingin.
c. Hats/cap digunakan untuk melindungi kepala dari kotoran debu atau tangkapan mesin-mesin berputar.
d. Topi pengaman digunakan untuk penggunaan yang bersifat umum dan pengaman dari tegangan listrik yang terbatas. Tahan terhadap tegangan listrik. Biasanya digunakan oleh pemadam kebakaran.

2. Alat Pelindung Muka dan Mata
Alat pelindung muka dan mata  dapat berupa kacamata (Safety Glasses), kaca pengaman (Face Shields), atau perisai muka (Goggles).
Kegunaan alat pelindung muka dan mata adalah melindungidari:
a. Lemparan benda-benda kecil.
b. Lemparan benda-benda panas
c. Pengaruh cahaya

3. Alat Pelindung Telinga
Alat pelindung telinga dapat berupa tutup telinga (ear muff ) atau  sumbat telinga (ear plugs). Kegunaan alat pelindung telinga adalah:
a). Sumbat Telinga (Ear plugs)
Sumbat telinga yang baik adalah menahan frekuensi Daya atenuasi (daya lindung) 25-30 dB, sedangkan frekuensi untuk bicara biasanya (komunikasi) tak terganggu.

b). Tutup Telinga (Ear muff)
Tutup telinga yang baik adalah menahan frekuensi frekuensi 2800–4000 Hz sampai 42 dB (35–45 dB). Untuk frekuensi biasa 25-30 dB.

Untuk keadaan khusus dapat dikombinasikan antara tutup telinga dan sumbat telinga sehingga dapat atenuasi yang lebih tinggi; tapi tak lebih dari 50 dB,karena hantaran suara melalui tulang masih ada.
Pelindung telinga atau sumbat melindungi pendengaran dari bahaya tingkat kebisingan. Bentuk pelindung pendengaran, sesuai untuk tempat kerja dan pekerjaan, dan seharusnya dipilih berdasarkan ukuran tingkat kebisingan pada lokasi kerja.

4. Alat Pelindung Pernafasan
Alat pelindung pernafasan dapat berupa masker atau respirator. Masker atau respirator merupakan saringan udarasebagai pembersih udara digunakan untuk melindungi paru-paru dan sistim pernafasan. Alat pernafasan harus dipaskan secara perorangan dan dipilih sesuai kondisi tempat kerja. Penyaring yang benar diperlukan pada alat pernafasan, tergantung apakah pekerja kontak dengan bahan kimia, debu, serat atau jenis kotoran lainnya. Alat pernafasan seharusnya diperiksa setiap waktu sebelum digunakan. Alat pernafasan  seharusnya diperiksa secara tetap untuk kebersihan umumnya dan khususnya kerusakan katup, lembaran penutup, seal, peluru, tali pengikat, dan penjepit. Alat ini harus dibersihkan sesudah digunakan untuk menghindari penularan dan disimpan pada kantong plastik tertutup.
Kegunaan alat pelindung pernafasan adalah memberikan perlindungan terhadap sumber-sumber bahaya seperti:
a. kekurangan oksigen.
b. pencemaran oleh partikel (debu, kabut, asap dan uap logam).
c. pencemaran oleh gas atau uap

5. Alat Pelindung Tangan
Sarung tangan (gloves) pengaman dan krim pelapis melindungi kulit dari kerusakan dan menahan peresapan bahan kimia kedalam tubuh.
Jenis pekerjaan yang membutuhkan pelindung tangan  diantaranya adalah:
a. Pengelasan/ pemotongan (bahan kulit).
b. Bekerja dengan bahan kimia (bahan karet).
c. Beberapa pekerjaan mekanikal di workshop dimana ada potensi cedera bila tidak menggunakan sarung tangan (seperti benda yang masih panas, benda yang sisinya tajam dlsb.).
d. Beberapa pekerjaan perawatan.

6. Pelindung kaki
Sepatu boot (safety boots) digunakan untuk melindungi kaki dari bahan kimia, panas, bahaya mekanis, dan sengatan listrik.
Kegunaan alat pelindung kaki adalah:
a. Untuk mencegah tusukan.
b. Untuk mencegah tergelincir.
c. Tahan terhadap bahaya listrik

7. Alat Pelindung Badan
Alat pelindung badan dapat berupa apron, jas hujan,  atau pakaian kerja. Pakaian pelindung digunakan untuk melindungi tubuh dari benda berbahaya, misal api, asap, bakteri, zat-zat kimia, dsb.

8. Safety Belt
Sabuk pengaman/safety belt berguna untuk melindungi tubuh dari kemungkinan terjatuh, biasanya digunakan pada pekerjaan konstruksi dan memanjat serta tempat tertutup atau boiler.

9. APD untuk Keperluan Khusus
APD untuk keperluan khusus menyesuaikan dengan kondisi dan keperluan yang ada. Apd yang digunakan ddapat berupa kombinasi atau paduan beberapa APD yang digunakan secara bersamaan dengan memenuhi standar keamanan yang di syaratkan.

10. Perlengkapan Pendukung
Tempat lemari uap (fume cabinets), pancuran air untuk keselamatan (safety showers) dan pencuci mata darurat (emergency eye wash) harus disediakan sebagai penjagaan pertama dalam kasus kegagalan pelindung. Pakaian pelindung, perlengkapan (seperti alat pernafasan dan lemari uap), dan fasilitas dasar Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) seharusnya tersedia ditempat kerja.

5. Program Perlengkapan dan Pakaian Pelindung Pekerja di Tempat kerja
Perlengkapan dan pakaian pelindung ditempat kerja selalu diprogram agar benda tersebut secara pasti dipergunakan untuk mengoptimalkan faktor keselamatan. Berikut ini hal penting sebagai pertimbangan: (1) APD penggunaannya harus sesuai dengan persyaratan pekerjaan. Sebagai contoh, penggunaan alat pernafasan dengan saringan debu tidak akan melindungi pekerja yang menangani bahan kimia, (2) APD seharusnya sesuai dengan persyaratan standar yang berlaku, (3) pekerja seharusnya dilatih secara benar dalam penggunaan dan perawatan APD, (4) perlengkapan perlu dirawat sebagaimana mestinya; yaitu disimpan dengan aman dan dijaga kebersihan  serta direparasi dengan baik, (5) APD harus dipakai sebagaimana mestinya; sebagai contoh, alat pernafasan dan pelindung telinga perlu tertutup dengan rapat dan sesuai tubuh sehingga terpakai dengan baik, (6) kenyamanan pekerja menggunakan perlengkapan dan pakaian adalah penting; berarti ketidaknyamanan atau ketidakcocokan dapat menyebabkan pekerja menolak menggunakan alat keselamatan, dan (7) memonitor lingkungan tempat kerja dan memonitor kesehatan seharusnya dilakukan secara tetap untuk meyakinkan program perlindungan memadai.

J. MANAJEMEN APD
Ada beberapa hal yang sering menjadi kendala dalam penerapan penggunaan APD. Beberapa alasan klasik yang selalu dikemukakan oleh pihak manajemen tehadap para pekerja dalam penyediaan APD yaitu:
1.    Anggarannya terlalu besar, keuangan perusahaan tidak mampu mendanainya.
2.    APD yang tersedia sudah mencukupi karena banyak perusahaan lain juga menggunakan APD yang sama, Meskipun sebenarnya APD tersebut tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
3.    Tingkat paparan masih dibawah nilai ambang batas (NAB).
4.    Tidak di rekomendasikan oleh induk perusahaan.
5.    Kondisi seperti ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan tidak ada masalah.

Dengan alasan-alasan tersebut akhirnya para pekerja dipaksa menerima APD seadanya atau bahkan tanpa APD dalam bekerja

Dalam beberapa hal, pemakai APD seringkali tidak menggunakan APD nya dengan alasan:
1.    Ketidak nyamanan dalam penggunaan APD selama bekerja. Ini merupakan alasan yang paling banyak dikemukakan oleh para pekerja. Ketidak nyamanan disini diantaranya adalah panas, berat, berkeringat atau lembab, sakit, pusing, sesak dan sebagainya.
2.    Merasa bahwa pekerjaan tersebut tidak berbahaya atau berdampak pada kesehatannya. Terutama bagi para pekerja yang sudah bertahun-tahun melakukan pekerjaan tersebut.
3.    Kesalah pahaman terhadap fungsi APD akibat kurangnya pengetahuan akan fungsi dan kegunaan APD.
4.    APD menggangu kelacaran dan kecepatan pekerjaan.
5.    Susah menggunakan dan merawat APD.

Apabila diinginkan penggunaan APD secara baik dan benar, maka beberpa hal yang harus terpenuhi adalah:
1.    Adanya komitmen dari manajemen untuk melindungi pekerja, salah satunya dengan menyediakan APD yang sesuai dengan standar.
2.    Adanya kebijakan/prosedur/WI yang mengatur penggunaan APD bagi pekerja.
3.    Adanya training secara regular tentang tata cara pengenalan resiko, pengendalian resiko dan penggunaan APD.
4.    Adanya program komunikasi untuk meningkatkan awareness pekerjang dalam menggunakan APD seperti regular meeting, poster, stiker dan singnage.
5.    Pekerja mengetahui dengan baik bahaya-bahaya yang ada di tempat kerja.
6.    Pekerja mengetahui dengan baik dampak kesehatan dari pajanan bahaya-bahaya tersebut.
7.    Pekerja mengetahui dengan baik cara-cara pengendalian bahaya tersebut.
8.    Pekerja mendapatkan APD yang sesuai dengan pajanan bahaya yang dihadapi.
9.    Pekerja secara konsisten dan benar menggunakan APD pada saat melakukan pekerjaan.
10.    Pekerja memakai APD secara tepat dan benar selama bekerja.

K. KESIMPULAN
APD adalah alat pelindung diri termasuk didalamnya macam–macam alat atau baju untuk melindungi pekerja pada saat bekerja dari satu atau lebih bahaya untuk kesehatan dan keselamatan mereka.
APD perlu dan harus disediakan bila terjadi potensi timbulnya bahaya kerja yang tidak dapat diatasi menggunakan engineering control dan adminitration control. Identifikasi bahaya yang mungkin timbul meliputi lingkungan, proses, dan jenis pekerjaan yang berpotensi menimbulkan bahaya.
Jenis dan perlengkapan APD harus disesuaikan dengan jenis dan potensi bahaya yang ada, kriteria APD harus dapat mengeliminir bahaya demi keselamatan dan kesehatan pekerja.
Perlengkapan dan pakaian pelindung kerja harus diprogram agar benda tersebut secara pasti dipergunakan untuk mengoptimalkan faktor keselamatan.



































DAFTAR RUJUKAN

 
................ (1992). A Short Guide to the Personal Protective Equipment at Work Regulation.

................ (2002).  Respiratory  protection in Workplace: A Practical Guide for Small Business of Employers. California: Department of Industrial Relations.

................ (2000). Assesing the Need for Protective Equipment: A Guide for Small Business Employess. Department of Labor Accupation Safety Health and Administration. US: OSHA

Batam Institusional Development Project. 2001. BSDC-0201: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Occupational Healt and Safety)(Modul Pembelajaran). Batam: Indonesian Australia Partnership for Skills Development.

................ (1970). Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar